Minggu, 26 April 2015

Touch Typing

Mengetik 10 jari dikenal juga dengan touch typing. Artinya, Kita mengetik menggunakan 10 jari tanpa melihat papan keyboard.Teknik ini pertama kali dikenalkan oleh seorang pengajar mengetik yang bernama Frank Edward McGurrin. McGurrin mulai dikenal publik setelah berhasil meraih juara pengetikan. Lomba mengetik tersebut diadakan pada tahun 1888 di Ohio, Amerika Serikat.

Cara menggunakan keyboard
Lima petunjuk untuk diterapkan saat mengetik pada keyboard:

a) Sejajarkan pergelangan tangan dengan telapak tangan, Upayakan pergelangan tangan anda selalu sejajar dengan telapak tangan. Lemaskan pergelangan tangan anda seperti mengambang. Jangan tegang.
b) Posisi siku menggantung, Pastikan siku anda dalam posisi bebas menggantung. Menyandarkan siku pada sandaran kursi saat mengetik, selain menyulitkan anda untuk mengetik, juga membuat anda tegang dan cepat lelah.
c) Lemaskan jari telunjuk dan jari manis, Kunci mengetik tanpa lekas lelah adalah melemaskan seluruh jari anda. Jangan kaku dan tegang. Biarkan lemas, rileks, apa adanya.
d) Tekan tombol dengan tenang, Jangan menekan tombol dengan kuat atau mengalirkan kekuatan penuh pada tangan anda. Ingat, anda sedang mengetik, bukan memukul tombol keyboard.
e) Bila tidak sedang mengetik, Lemaskan keseluruhan tangan bila sedang tidak memencet tombol di keyboard. Keadaan anda sebelum mengetik juga mempengaruhi kondisi anda di saat mengetik.
Sikap Duduk yang Benar Saat Berada di Depan Komputer
1. Posisi paha sebaiknya horizontal sejajar dengan lantai tempat bekerja.
2. Telapak kaki menapak ke lantai
3. Bantalan pada kursi sebaiknya dapat menopang punggung yang bawah, sehingga punggung dapat tetap tegak.
4. Jangan menggunakan posisi duduk yang sama saat  bekerja terlalu lama, ubahlah sesekali.
5. Jangan membungkuk, rileks dan nikmati.


Posisi Monitor yang Tepat

1.  Usahakan tidak ada penghalang antara mata dengan monitor
     yang dapat  menyebabkan monitor tidak dapat dilihat dengan baik.
2.  Atur kecerahan dan ketajaman gambar sesuai dengan kebutuhan mata.
3. Posisi monitor jangan sampai memantulkan cahaya yang dapat menggangu    konsentrasi saat berada di depan layar
4. Atur posisi monitor sejajar atau sedikit dibawah mata.


Posisi Meja Komputer

1. Taruhlah keyboard dan mouse dengan posisi yang dapat membuat lengan rileks
2. Usahakan posisi meja dengan siku membentuk sudut 90 derajat
3. Pada saat mengetik usahakan posisi lengan Kamu pada posisi  yang tepat dan dapat menjangkau mouse

Otomatisasi Perkantoran

Pengertian otomatisasi perkantoran

Ø  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia otomatisasi berarti penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin yang secara otomatis melakukan dan mengatur pekerjaan sehingga tidak memerlukan lagi pengawasan manusia.
Ø  Otomatisasi perkantoran berarti pengalihan fungsi manual peralatan kantor yang banyak menggunakan tenaga manusia kepada fungsi-fungsi otomatis dengan menggunakan peralatan mekanis khususnya komputer.
Ø  Otomatisasi perkantoran adalah semua sistem informasi formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepasa dan dari orang yang berbeda didalam maupun diluar perusahaan. Dengan kata lain otomatisasi perkantoran merupakan sebuah rencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan proses pelaksanaan pekerjaan.
Ø  Sistem otomatisasi perkantoran secara formal dimaksudkan sebagai kegiatan perkantoran yang dokumentasiakan dengan suatu prosedur tertulis dan sistem informal berarti sistem perkantoran yang tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis.

Pada dasarnya ada empat kategori pemakai otomatisasi kantor, yaitu :
1) Manajer adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan terutama sumber daya manusia.
2) Profesional yakni tidak mengelola orang tetapi menyumbang keahlian khususnya (mis. Pembeli, wiraniaga, dan asisten staff khusus). Manajer dan profesional secra bersama dikenal sebagai pekerja terdidik.
3) Sekretaris biasanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas menangani korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan.
4) Clerical Employee (pegawai administratif) melaksanakan tugas untuk-tugas untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen dan mengirimkan surat.

Konsep-konsep otomatisasi, sebagai berikut :
ü  Proses yang terjadi diperkantoran seperti halnya proses manufaktur selalu mengarah ke otomatisasi.
ü  Otomatisasi kantor berevolusi dari aplikasi-aplikasi yang terpisah dan tanpa rencana menuju aplikasi yang terencana dan terpadu.
ü  Otomatisasi kantor memudahkan penerimaan dan pengiriman informasi.
ü  Otomatisasi kantor memberikan keuntungan lebih besar melalui pengambilan keputusan yang lebih baik.
ü   Otomatisasi kantor sebagai pelengkap bagi metode komunikasi tradisional bukan sebagai pengganti.
Manfaat Otomatisasi Perkantoran
Otomatisasi kantor terkait dengan berbagai komponen dalam menangani informasi mulai dari input hingga distribusi dengan memanfaatkan bantuan teknologi secara optimal dan campur tangan manusia secara minimal. Berikut ini beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan dalam pemanfaatkan sistem otomatisasi perkantoran:
  1. Menyelesaikan pekerjaan kantor dengan lebih cepat
  2. Mengurangi kebutuhan akan staf dalam jumlah besar
  3. Memerlukan sedikit tempat menyimpan data
  4. Beberapa orang dapat memperbarui data secara bersamaan dalam hal perubahan jadwal
Tujuan Otomatisasi Kantor masa kini:
1.      Pendapatan yang Lebih Tinggi versus Penghindaran Biaya, Komputer tidak menggantikan pekerja saat ini, tetapi komputer menunda penambahan pegawai yang diperlukan untuk menangani beban kerja yang bertambah.
2.      Pemecahan masalah Kelompok, Cara Otomatisasi Kantor berkontribusi pada komunikasi ke dan dari manajer membuatnya sangat cocok diterapkan untuk memecahkan masalah kelompok.
3.      Pelengkap dan Bukan Pengganti, Sebagai suatu cara komunikasi bisnis, otomatisasi kantor bukan tanpa keterbatasan. Otomatisasi kantor tidak akan menggantikan semua komunikasi interpersonal tradisional, percakapan tatap muka, percakapan telepon, pesan tertulis pada memo, dan sejenisnya. Otomatisasi kantor harus bertujuan melengkapi komunikasi tradisional.

Aplikasi-aplikasi otomatisasi perkantoran yang dapat digunakan. :
1. Aplikasi Pengolah Kata
Aplikasi pengolah kata Word Processing adalah penggunaan peralatan elektronik yang otomatis dapat melakukan beberapa tugas sekaligus yang diperlukan untuk membuat dokumen baik di ketik dan kemudian mencetak dokumene tersebut.

Word Processing memberikan pemecahan masalah dengan memberikan kemampuan kepada manajer untuk membuat komunikasi tertulis yang lebih efektif untuk diberikan kepada orang lain. Dengan kata lain word processing adalah penggunaan alat elektronik yang secara otomatis dapat melakukan banyak tugas yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen yang ditik, dicetak maupun dikirim menggunakan email.

Jenis aplikasi pengolah kata yang sering digunakan pada keseharian pembuatan dokumen kantor adalah Ms. Word. namun aplikasi ini merupakan aplikasi yang berbayar. Sedangkan aplikasi pengolah kata yang dapat digunakan secara gratis adalah Libre.

2. Surat Elektronik (e-mail)
Surat elektronik atau yang sring dikenal dengan E-mail adalah pengiriman file hasil ketikan menggunakan jaringan komputer yang memungkinkan para pemakai mengirim, menyimpan dan menerima pesan dengan menggunakan terminal komputer dan alat penyimpanan.
Terdapat 2 jenis email yang sering digunakan secara umum, dan kedua jenis email tersebut dapat digunakan secara gratis, email tersebut berekstensi @gmail dikeluarkan oleh Google, dan @ymail yang dikeluarkan oleh Yahoo.

3. Voice Mail
Hampir sama dengan surat elektronik tetapi pesan dikirim dengan mengucapkannya dalam telephone. Telepon juga digunaka untuk mengambil pesan yang telah dikirimkan. Perbedaanya bahwa anda hanya mengirimkan pesan dengan mengucapkan pesan tersebut melalui telepon dan bukan mengetiknya. Dan anda menggunakan telepone untuk memanggil pesan yang telah dikirimkan kepada anda.

Voice mail memerlukan komputer dengan kemampuan menyimpan pesan audio dalam bentuk digital, kemudian mengubahnya kembali menjadi bentuk audio ketika dipanggil.
4. Kalender Elektronik
Kalender elektronik menggunakan jaringan komputer untuk menyimpan dan memangil acara yang telah ditetapkan oleh manajer. Kalender elektronik bersifat khusus diantara aplikasi perkantoran karena ia hanya menyusun terjadinya komunikasi bukan sebagai media komunikasi.
                                     
Cara kerja kalender elektronik mirip seperti organizer. Manajer atau sekretaris dapat memasukkan pertemuan-pertemuan, membuat perubahan dan menelaah kalender itu dengan menggunakan keyboard. 

5. Konfrensi Audio (Audio Confrencing)
Konfrensi audio adalah penggunaan peralatan komunikasi suara untuk membuat komunikasi audio diantara orang-orang yang tersebar secara geografis dengan tujuan melaksanakan konfrensi. Telepon Konfrensi merupakan bentuk pertama dan masih digunakan. Konfrensi audio tidak memerlukan komputer, hanya melibatkan fasilitas komunikasi 2 arah semisal telepon dan handphone. Keuntungan konfrensi audio adalah sebagai berikut:
  • Biaya peralatan yang diperlukan untuk konfrensi audio tergolong standar
  • Orang-orang merasa nyaman berbicara di telepon
  • Konfrensi audio dapat disiapkan dalam waktu singkat
6. Konferensi Video
Konfrensut video adalah penggunaan peralatan televisi untuk menghubungkan para peserta konferensi yang tersebar secara geografis. Peralatan tersebut menyediakan hubungan audio dan video. Seiring perkembangan waktu konfrensi video dapat dilakukan oleh komputer dengan biaya yang murah. Aplikasi yang dibutuhkan untuk konfrensi Video menggunakan komputer dengan koneksi internet adalah Skype.

7. Faxsimile
Fax merupakan singkatan dari Facsimile transmision, merupakan penggunaan peralatan khusus yang dapat membaca citra dokumen pada satu ujung saluran komunikasi dan membuat salinan pada ujung lainnya. Saluran komunikasinya sangat sering berbentuk saluran telepon biasa. Fax berkontribusi pada pemecahan masalah dengan membagikan dokumen kepada anggota tim lain dengan mudah, tanpa dibatasi oleh letak geografis mereka.

Semua yang difotokopi dapat ditransmisikan oleh fax. Fax sangat mudah diimplementasikan dan dioperasikan. Jalur telepon suara dapat berfungsi sebagai channel-nya dan pengoperasian peralatan fax tidak sulit.

8. Slide Presentase
Slide presentase adalah penggunaan komputer untuk tujuan memberikan tampilan materi yang dapat berupa gambar, kata, suara, maupun audio visual yang ditampilkan dalam bentuk slide. Aplikasi yang sering digunakan untuk menampilkan slide presentase adalah Ms. Power Point. Slide presentase ini sangat efektif sekali untuk menunjang  pegawai dalam melakukan presentase. 

9. Pencitraan (Imaging)
Beberapa perusahaan memiliki volume dokumen yang besar sehingga mereka harus menyimpan dalam file agar informasi dapat dipanggil atau didapatkan kembali jika diperlukan. Untuk mengatasi masalah mengenai penyimpanan dan pemanggilan tampilan maka dapat digunakan aplikasi yang dapat menyimpan dokumen fisik menjadi dokumen digital (file) dengan menggunakan Scanner.

Dengan menggunakan scanner maka dokumen fisik yang dapat memakan tempat penyimpanan yang cukup luas, dapat diganti menjadi dokumen bersifat digital (file). Mesin scanner dihubungkan dengan komputer, mesin ini memindai dokumen yang diletakkan pada mesin tersebut kemudian memindai men-scan nya lalu merubah kedalam bentuk digital. Jika sewaktu-waktu memerlukan dokumen tersebut, pegawai dapat mencetaknya menggunakan printer.

10. Aplikasi Pengolah Angka
Aplikai pengolah angka merupakan aplikasi yang paling sering digunakan setelah aplikasi pengolah kata pada otomatisasi perkantoran. Aplikasi pengolah angka memudahkan akuntan dalam membuat perhitungan-perhitungan keuangan dengan mudah, sehingga meminimalkan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan.

Aplikasi pengolah angka yang paling banyak digunakan adalah Ms. Excel yang merupakan saudara Ms. Word. Dan kedua aplikasi ini merupakan aplikasi berbayar. Sedangkan untuk aplikasi yang gratis dapat pula menggunakan aplikasi Libre. 

Selasa, 07 April 2015

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:

1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.

3) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

4) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

5) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.


6) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia


Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:

a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.

d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.

e. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.


f. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:

a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:

1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

2) Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.

3) Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.

b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:

1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

3) Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.


4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.

Bentuk pelanggaran HAM


Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.

b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) p e r a m p a s a n kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara
 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu, kalian mesti menghindarkan diri dari segala penyebab yang dapat mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM tersebut.


Selain mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga harus mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Palanggaran HAM ringan kecenderungannya sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering dilakukan. Padahal apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa ada upaya untuk mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM berat.