Di Indonesia, meskipun pemerintah telah
mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM
tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
sendiri. Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi
kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas
bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban
untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12
September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19
orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa
seluruhnya dinyatakan bebas.
b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi
Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang
luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan
empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan
10 hari.
c. Penembakan mahasiswa Universitas
Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 (lima) orang tewas.
Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan
hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan
9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13
November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi
Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban
meninggal.
e. Penculikan aktivis, pada bulan April
1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang
diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer
memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari
TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang
terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan
penjara.
f. Meninggalnya Munir yang merupakan
aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia
dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands
Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus
ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi
putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia
hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim
Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung
tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan
meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar