Bentuk pelanggaran HAM yang
sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu
pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau
penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu
pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan,
penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu
pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi
dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam
pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan
sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan
fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian,
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
5) p e r a m p a s a n
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara
paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu
sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan
untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Pelanggaran-pelanggaran
HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak
kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu
juga, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat,
derajat dan martabat manusia. Oleh karena itu, kalian mesti menghindarkan diri
dari segala penyebab yang dapat mendorong kalian melakukan pelanggaran HAM
tersebut.
Selain
mewaspadai bentuk pelanggaran HAM berat, tentu saja kalian juga harus
mewaspadai pelanggaran HAM yang sifatnya ringan seperti pencemaran nama baik,
pelecehan, penghinaan, dan sebagainya. Palanggaran HAM ringan kecenderungannya
sering dipandang hal yang biasa saja, sehingga sering dilakukan. Padahal
apabila pelanggaran tersebut sudah sering dilakukan tanpa ada upaya untuk
mencegahnya, tentu saja pada akhirnya akan menjadi faktor yang mendorong
terjadinya pelanggaran HAM berat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar